Review Jurnal : PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA
DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU
JASA
Pengarang :
Sarah S. Kuahaty
Sumber : unpatti.ac.id/paperrepo/ppr_iteminfo_lnk.php?id=107
NAMA ANGGOTA
1.
RIZKY NAILUVAR
(26210179)
2.
YESI KURNIYATI
(28210624)
3.
RATNA SARI
(25210672)
4.
DILLA OETARI. D
(22210016)
5.
AHRARS BAWAZIER (29210101)
KELAS
: 2EB05
ABSTRACT
Dalam
pembagiannya subjek hukum Perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson) dan
badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam perkembangannya, ternyata pemerintah
yang adalah lembaga publik dapat juga melakukan tindakan hukum perdata, hal ini
dapt dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam
kontrak pengadaan barang atau jasa. Berdasarkan hasil penelusuran ternyata
bahwa, ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada
peraturan hukum perdata, maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan
hukum bukan wakil dari jabatan, sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah
tindakan badan hukum.
Keyword:
pemerintah, subjek hukum.
A. LATAR BELAKANG
Hukum dalam
klasifikasinya terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara
atau negara dengan warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara satu orang dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka
subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan hukum.
Dalam
memenuhi kebutuhannya tersebut, tentunya pemerintah harus mengikuti prosedur
pengadaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan
Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari
perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh
Barang/Jasa.
Oleh
karenanya agar prosedur pengadaan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap
dan mengikat bagi para pihak yang terlibat di dalamnya, maka hubungan hukum yang
tercipta haruslah dibingkai dengan hukum yang dikenal dengan kontrak.
Secara
sederhana kontrak dapat digambarkan sebagai suatu perjanjian antara dua atau
lebih pihak yang mempunyai nilai komersial tertentu. Sebagaimana layaknya
sebuah perjanjian, dalam sebuah kontrak para pihak yang mengikatkan diri adalah
subjek hukum. Adapun yang dimaksud dengan subjek hukum disini adalah subjek
hukum perdata.
B. PEMBAHASAN
1. Subjek
Hukum perdata
Manusia adalah
pendukung hak dan kewajiban. Lazimnya dalam hukum di kenal dengan istilah
subjek hukum. Tetapi manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum. Karena masih
ada subjek hukum lainnya yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat
mempunyai hak dan kewajiban, termasuk apa yang di sebut badan hukum.2 Istilah
subjek Hukum berasal dari terjemahan rechsubject (Belanda) atau law of subject
(Inggris).
Subjek Hukum
mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum,
khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat
mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid). Didalam berbagai literatur di
kenal 2 (dua) macam subjek hukum yaitu manusia (naturlijkperson) dan badan
hukum (rechtperson).
Pada
Dasarnya manusia mempunyai hak sejak di lahirkan, namun tidak semua manusia
mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Selain
naturlijkperson sebagai subjek hukum, maka subjek hukum lainnya adalah badan
hukum rechtperson.
2. Kedudukan
Pemerintah
Dalam
perspektif hukum publik negara adalah organisasi jabatan. Di antara
jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat jabatan pemerintahan, yang menjadi
objek hukum administrasi negara.
Meskipun
jabatan pemerintahan ini dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang
untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri.
Jabatan dapat melakukan perbuatan hukum, yang dilakukan melalui perwakilan
yaitu pejabat.
Antara
jabatan dengan pejabat memiliki hubungan yang erat, namun di antara keduanya
sebenarnya memiliki kedudukan hukum yang berbeda atau terpisah dan diatur
dengan hukum yang berbeda. Jabatan diatur oleh hukum tata negara dan hukum
administrasi, sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian.
Dengan demikian, kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah
wakil dari jabatan pemerintahan.
3.
Pemerintah Sebagai Subjek Hukum Perdata Dalam Kontrak Pengadaan Barang Atau
Jasa
Dalam pengadaan
barang barang atau jasa, pemerintah akan membingkai hubungan hukum dengan
penyedia barang atau jasanya dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau kontrak
pengadaan jasa. Dalam konteks demikian pemerintah tidak dapat memposisikan
dirinya lebih tinggi dari penyedia barang atau jasanya, hal ini dikarenakan
dalam hukum perjanjian para pihak mempunyai kedudukan yang sama, sebagaimana
tercermin dalam pasal 1338 BW.
Keterlibatan
pemerintah dalam suatu hubungan kontraktual ini berbeda dengan kontrak komersial
pada umumnya, karena karakteristik dari kontrak ini tidak murni lagi merupakan
tindakan hukum privat tetapi juga sudah ada campuran hukum publik di dalamnya.
Keterlibatan pemerintah dalam kontrak ini menunjukan tindakan pemerintah
tersebut diklasifikasikan dalam tindakan pemerintahan yang bersifat
keperdataan.
Pemerintah
sebagai salah satu subjek hukum dalam tindakan perdata, maka pemerintah
merupakan badan hukum, karena menurut Apeldoorn negara, propinsi, kotapraja dan
lain sebaginya adalah badan hukum.
Kesimpulan
Subjek Hukum
mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum,
khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat
mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid) untuk melakukan perbuatan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar