Review Jurnal : PERAN IKLIM PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT DALAM
MEWUJUDKAN SISTEM INOVASI NASIONAL, UMKM YANGKUAT DAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pengarang :
Tresna Priyana Soemardi
Institusi :
Alumni Teknik Mesin ITB Angkatan 1975
Sumber Jurnal :
www.unhas.ac.id/rhiza/arsip/ITB75.../ITB%20CECEP.doc
NAMA ANGGOTA
1. RIZKY NAILUVAR (26210179)
2. YESI KURNIYATI (28210624)
3. RATNA SARI (25210672)
4. DILLA OETARI.
D (22210016)
5. AHRARS
BAWAZIER (29210101)
KELAS
: 2EB05
ABSTRAK
1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Republik Indonesia yang
merupakan amanat seluruh rakyat ketika memperjuangkan kemerdekaannya dari
penjajahan Belanda selama 350 tahun dan dari penjajahan Jepang selama 3,5 tahun
untuk mewujudkan cita-cita menjadi bangsa yang merdeka untuk membentuk suatu
pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Undang-Undang Dasar negara Indonesia, merupakan dasar
dalam menyusun sistem negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Dalam perjalanannya sebagai bangsa yang merdeka, Negara
Republik Indonesia baru menganggap penting Persaingan Usaha yang Sehat pada
tahun 1999 setelah 54 tahun merdeka, suatu proses belajar yang cukup panjang.
Setelah 50 tahun lebih Negara Indonesia merdeka barulah lahir Undang-Undang
No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat. Dengan kata lain setelah 50 tahun lebih merdeka, barulah rakyat
Indonesia yang bekerja sebagai pelaku usaha atau pebisnis diproklamasikan
kemerdekaannya dalam berusaha pada tahun 1999 dengan ditanda tanganinya UU No.5
tahun 1999 oleh Presiden pada saat itu Prof.Dr.ing. B.J. Habibie. Selama 50
tahun lebih praktek monopoli dan praktek anti persaingan tidak diatur secara
hukum alias dihalalkan dalam dunia usaha di Indonesia. Persekongkolan antara Pemerintah/Lembaga
Negara dengan pelaku usaha/BUMN menciptakan diskriminasi dan Kesempatan
berusaha yang tidak sama antara pelaku usaha (besar, menengah dan kecil),
dengan menghilangkan persaingan antar pelaku usaha (lessening competition) dan
menciptakan konsentrasi kelompok interest atau pasar berbentuk
oligopolistik, yang akhirnya mematikan
sistem inovasi nasional bahkan berjalan dengan waktu secara sistemik
menciptakan pengangguran, inflasi yang tinggi dan kemiskinan di masyarakat.
3. Paper ini berusaha menjelaskan bagaimana fenomena persaingan
usaha yang tidak sehat dan praktek monopoli yang ada dalam sistem pembangunan
ekonomi nasional dapat menghancurkan sistem inovasi nasional, melemahkan sektor
riil UMKM dan menciptakan kemiskinan
rakyat Indonesia secara struktural dalam sektor-sektor penting seperti
pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, kerajinan rakyat,
pasar tradisional dsb.
4. Paper ini juga berusaha merumuskan rekomendasi harmonisasi
kebijakan-kebijakan pemerintah yang belum harmonis dengan nilai-nilai
persaingan usaha yang sehat.
---PERSAINGAN SEHAT SEJAHTERAKAN RAKYAT---
1. PENDAHULUAN: ERA PEMBANGUNAN NASIONAL TANPA KELEMBAGAAN
PERSAINGAN USAHA, 1945-2000
1945-1965: Era Stagnasi Pembangunan Ekonomi dan Inflasi
berkepanjangan
Pembangunan ekonomi pada masa itu, tidak kunjung terwujud
pembangunan ekonomi secara sistemik dan berkesinambungan menciptakan
kesejahteraan rakyat melalui pembangunan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan,
gotong royong dan usaha bersama.
1966-1996: Era rehabilitasi perekonomian Indonesia yang bertumpu
pada bantuan dan investasi asing
Dalam era orde-baru, era kepemimpinan Soeharto, Pembangunan
politik dan ekonomi menunjukkan pemantapan secara sistemik lebih baik, melalui
konsep trilogi pembangunan yaitu pertumbuhan-stabilitas dan pemerataan.
2. PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT MENIADAKAN
INOVASI, MELEMAHKAN UMKM DAN MENCIPTAKAN
KEMISKINAN: TINJAUAN PADA ERA ORDE-BARU DAN TRANSISI ERA UU PERSAINGAN,
1985-2010
Kasus Petani Jeruk
Salah satu masalah serius yang sering dihadapi para petani di
Indonesia adalah sistem tata niaga yang merugikan mereka dengan adanya praktek
monopoli dalam sistem tersebut. Masalah ini dihadapi oleh petani-petani jeruk
Pontianak, Kalimantan, terutama pada era orde baru (era soeharto), tepatnya
sekitar awal dekade 90-an ketika diberlakukan tata niaga jeruk yang
monopolistik oleh pemerintah. Setiap jeruk petani harus dijual kepada PT.Bina
Citra Mandiri (BCM) yang merupakan perusahaan milik Tommy Suharto. Bukan Cuma harga
jeruk yang ditentukan PT.BCM, tetapi quota jeruk juga diberlakukan dengan
sangat ketat.
Sistem monopoli dalam tata niaga ini melarang petani menjual
jeruk hasil produksinya yang melimpah kepada pihak lain di luar PT.BCM.
Pedagang pengumpul hanya boleh menjual sekitar 10% dari total omsetnya.
Ketentuan ini dengan sendirinya membuat pasokan di pasar sedikit, yang
berakibat pada peningkatan harga jeruk yang significant dan yang mendapatkan
keuntungan dari kenaikan harga tersebut adalah hanyalah PT.BCM.
Sektor Industri Susu
Berdasarkan evaluasi dan kajian dampak dari kebijakan pemerintah
(Direktorat Kebijakan Persaingan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2008)
mengenai persaingan usaha dalam industri susu, pola pengembangan peternakan dan
jalur distribusi susu sapi ditandai dengan adanya ketergantungan
koperasi/peternak terhadap industri pengolahan susu (IPS). Ketergantungan
tersebut mengakibatkan IPS memiliki posisi dominan sehingga dapat menetapkan
standar teknis dan kebijakan harga beli secara sepihak.
Dari sisi koperasi/peternak, banyak masalah hingga saat ini,
yang dapat diduga (secara empiris belum terbukti) juga disebabkan oleh sistem
ketergantungan tersebut. Pertama, walau ada peningkatan produktifitas namun
tingkatnya masih relatif rendah, dan secara agregat, pemilikan sapi perah per
peternak masih di bawah ambang skala ekonomis. Kedua, tingkat kesesuaian mutu
teknis masih rendah. Ketiga, pasokan maupun harga bahan pakan
ternak serta konsentrat (yang secara finansial, kedua pos tersebut mendominasi
struktur biaya usaha sapi perah).dalam kondisi tertentu relatif tidak stabil.
3. PERAN HUKUM, KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN PERSAINGAN USAHA DALAM
MEMPERKOKOH SISTEM INOVASI NASIONAL DAN PENGENTASAN KEMISKINAN: 1999-SAAT INI
Lahirnya Undang-Undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat serta Pembentukan KPPU-RI, dalam
rangka penegakan hukum, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik
Indonesia memiliki tugas dan kewenangan melakukan pencegahan dan penindakan
atas pelanggaran hukum persaingan serta memberikan saran dan pertimbangan
kepada pemerintah dan instansi negara terkait.
Sejumlah perkara yang pernah ditangani KPPU RI yang menarik
perhatian publik dan berdampak luas:
a. Kasus Tender Divestasi Indomobil (2002)
b. Kasus Diskriminasi Cineplex 21 (2002)
c. Kasus Persekongkolan Tender divestasi VLCC Pertamina (2004)
d. Kasus Persekongkolan tender Tinta KPU (2004)
e. Kasus Penyalahgunaan posisi dominan oleh Carrefour (2005)
Dampak Hukum Persaingan dan Peran Kelembagaan Persaingan dalam
Pembangunan Ekonomi
Meskipun hanya setitik, KPPU telah mencatat sejumlah kinerja
yang terukur di tengah berbagai kendala dan keterbatasan yang dihadapi. Secara
kualitatif, kinerja KPPU RI dapat diukur dari tingkat efisiensi, daya saing,
dan kesejahteraan masyarakat.
Namun diakui, bahwa parameter kinerja akan lebih objektif jika
dilakukan oleh pihak ketiga yang independen. Hal ini masih sulit dilakukan
akibat keterbatasan dana dan sumberdaya manusia yang kompeten.
4. PENUTUP
Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga terkait
erat dengan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme, sudah menjadi penyakit
kronis dan meluas di Indonesia. Berbagai upaya mewujudkan iklim persaingan yang
sehat dengan harmonisasi peraturan perundang-undangan dan regulasi dan
penegakan hukum persaingan sudah dilakukan. Namun demikian, untukmainstreaming
nilai-nilai persaingan dalam seluruh aspek pembangunan eknomi nasional tidak
dapat dilakukan hanya dengan penegakan hukum dengan kehadiran UU No. 5 dan
lembaga KPPU-RI.
Kesimpulan:
Persaingan usaha yg tidak sehat akan menimbulkan kesenjangan
diantara tingkatan usaha masyarakat (kecil, menengah, besar) serta membuat
praktek korupsi, kolusi dan nepotime terjadi. Dengan penegakkan hukum yg jelas
maka akan meningkat kan pertumbuhan ekonomi dan meminimalkan angka kemiskinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar