o REVIEW
JURNAL : WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SEBELUM DAN
SESUDAH BERLAKUNYA UU NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
o PENGARANG
: Wahyuni Safitri
o INSTITUSI
: Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam
Samarinda
o SUMBER
JURNAL
: http://www.3sfirm.com/index.php/journal/41-karya-tulis/136-wajib-daftar-perusahaan
NAMA ANGGOTA
Ø RIZKY NAILUVAR
(26210179)
Ø YESI KURNIYATI
(28210624)
Ø RATNA
SARI
(25210672)
Ø DILLA OETARI. D
(22210016)
Ø AHRARS
BAWAZIER (29210101)
KELAS
: 2EB05
ABSTRAK
Wajib Daftar Perusahan
sebagaimana yang terdapat didalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan sangat bermanfaat baik dari segi Pemerintah, Dunia Usaha
maupun pihak lain yang berkepentingan adapun tujuan dilakukannya daftar
perseroan adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dan resmi untuk semua pihak yang berkepentingan dalam rangka menjamin kepastian
berusaha. Dengan demikian daftar perusahaan dapat menjadi alat pembuktian yang
sempurna bagi perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah
Negara Indonesia.
Kata Kunci : Wajib Daftar
Perusahaan, Perseroan Terbatas
PENDAHULUAN
Dengan melihat dasar pertimbangan
dan Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan(UUWDP), daftar perusahaan merupakan
daftar catatan resmi yang dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang memerlukan.
Ada 3 (tiga) pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut
yaitu:
a. Pemerintah
Dalam rangka memberikan
bimbingan, pembinaan dan pengawasan termasuk untuk kepentingan pengamanan
pendapatan Negara yang memerlukan informasi yg akurat.
b. Dunia usaha
Mempergunakan daftar perusahaan
sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya. Selain itu juga dalam
upaya mencegah praktek usaha yg tidak jujur.
c. Pihak lain yang
berkepentingan atau masyarakat yang memerlukan informasi yang benar. (I.G. Rai
Widjaja, 2006 : 270)
Mengingat manfaat tersebut di
atas maka tujuan daftar perusahaan seperti terdapat pada pasal 2 UUWDP adalah
untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha, seperti yang terdapat dalam pasal 3 UUWDP yaitu daftar
perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak dan pasal 4 nya setiap pihak yang
berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh
menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan
salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar
perusahaan.
Dalam pasal 29 UU PT No 40 tahun
2007 dinyatakan bahwa pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh Menteri dalam
hal ini Menkumham, sedangkan dalam ketentuan UUWDP pendaftaran perusahaan
diselenggarakan oleh Departemen Perdagangan.
PEMBAHASAN
A. DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR
PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua pasal di atas firma
dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada
pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun
1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang
tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai
ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan
tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya
undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang
diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan
Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai
Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP
sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang
berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun
bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang
berkompeten.
B. WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
SETELAH ADANYA UU No. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Setelah resmi berlakunya
Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada tanggal 16
Agustus 2007 yang merupakan pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1995 dalam
Pasal 157 ayat 2 disebutkan bahwa Anggaran dasar dan perseroan yang belum
memperoleh status badan hukum atau anggaran dasar yang perubahannya belum
disetujui atau dilaporkan kepada Menteri pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku, wajib disesuaikan dengan UUPT yang baru. Permasalahan selanjutnya
adalah penyesuaian yang bagaimana yang harus dilakukan dalam hal memperoleh
status badan hukum atau persetujuan atau pelaporan perubahan anggaran dasar.
Salah satu ketentuan baru dalam UUPT barn adalah pengajuan permohonan pendirian
PT dan penyampaian perubahan anggaran dasar secara online dengan mengisi daftar
isian yang dilengkapi dokumen pendukung melalui sistem yang dikenal yaitu
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)..
SABH berada dibawah kewenangan
Departemen Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
maka untuk pendaftaran perusahaan yang merupakan satu kesatuan dalam proses SABH
juga merupakan kewenangan Departemen Hukum dan HAM, sebagaimana dalam ketentuan
Pasal 29 UUPT yang baru. Ketentuan pasal 29 tersebut jelas berbeda dengan pasal
21 ayat 1 UUPT lama beserta penjelasannya bahwa pendaftaran perusahaan mengacu
pada UUWDP. Perbedaan antara ketentuan pasal 29 UUPT baru dengan pasal 21 ayat
1 UUPT lama terletak pada pihak yang berwenang untuk melakukan pendaftaraan
perusahaanBeranjak dari permasalahan-permasalahan tersebut diatas perlu
dilakukannya penafsiran hukum.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan Daftar
Perusahaan adalah daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Kemudian, kalau kita merujuk
pada ketentuan pasal 5 ayat 1 UUWDP dimana ;
Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam daftar perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pengertian perusahaan dalam
UUWDP sebagaimana diatas telah dijelasksan dimana salah satunya perseroan
terbatas. Kemudian berdasarkan pasal 9 UUWDP ;
Pendaftaran dilakukan dengan
cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor
tempat pendaftaran perusahaan.
Yang dimaksud Menteri dalam
UUWDP berdasarkan pasal 1 huruf e adalah: Menteri yang bertanggung jawab dalam
bidang perdagangan
Kemudian, dalam keputusan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 12/MPP/Kep/U1998 Tahun 1998 yang
diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.
327/MPP/Kep/7/1999 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
penyelenggaraan pendaftaran perusahaan dinyatakan tempat kedudukan dan susunan
kantor pendaftaran perusahaan baik yang berada di tingkat pusat, di tingkat
propinsi yaitu kabupaten/kota/kotamadya.
Selanjutnya dengan berlakunya
UUPT yang baru berdasarkan ketentuan Penutup dalam Pasal 160 dinyatakan bahwa:
Pada saat Undang-Undang ini
mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3587), dicabut dan dinyatakan tiak berlaku.
Adapun UUPT yang baru mulai
berlaku pada 16 Agustus 2007, sehingga sejak tanggal tersebut mulailah berlaku
ketentuan UUPT baru dan UUPT lama dinyatakan tidak berlaku. Setelah kita
menghubungkan pasal satu dengan pasal lainnya dari ketiga undang-undang yaitu
UUPT lama, UUWDP dan UUPT yang baru, maka dapat disimpulkan dengan tidak
berlakunya ketentuan UUPT lama tersebut, maka UUWDP yang dikaitkan dalam
penjelasan Pasal 21 ayat 1 tidak berlaku lagi bagi PT sedangkan untuk bentuk
usaha lainnya seperti Firma, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), serta
perusahaan lain yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh
keuntungan atau laba, UUWDP masih tetap berlaku. Hal ini dikarenakan dalam UUPT
yang baru dinyatakan mengenai pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh
Menteri yang bertanggung jawab dibidang hukum dan hak asasi manusia.Berdasarkan
pada ketentuan tersebut, jadi Departemen Hukum dan HAM yang berwenang untuk
menyelenggarakan pendaftaran perseroan.
KESIMPULAN
Dapat disimpulkan bahwa UUWDP
masih tetap berlaku bagi badan, hukum lainnya selain badan hukum yang berbentuk
PT seperti Firma, Persekutuan
Komanditer (CV), Koperasi dan bentuk
usaha perorangan, tetapi yang berkaitan dengan pendaftaran perseroan bagi PT
tidak lagi merujuk UUWDP tetapi kepada UUPT No 40 tahun 2007 serta ketentuan
lebih lanjut tentang daftar perseroan yang diatur oleh Menkumham yaitu
Peraturan Menteri Hukum dan Ham No.M.HH.03.AH.01.01 tahun 2009 tentang Daftar
Perseroan.
DAFTAR
PUSTAKA
I.G.Rai Widjaya, Berbagai
Peraturan dan Pelaksanaan Undang-Undang di Bidang Hukum Perusahaan, cetakan
keenam Bekasi, Kesaint Blanc, Maret, 2006
Sudikno Mertokusumo & A.
Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung, citra Aditya Bakti, 1993.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, cetakan ketiga, Jakarta, Raja Grafindo
Persada, 1993
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang
Perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Azasi Manusia Nomor. M. HH. 03. AH. 01. 01 Tahun 2009 Tentang Daftar Perseroan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar