Minggu, 03 Juni 2012

REVIEW JURNAL HUKUM DAGANG


Review Jurnal       : Perkembangan Wesel dan Cek Sebagai Bayar Giral
Pengarang             :  Agus Sujatmiko     
Institusi                  : Universitas Airlangga Surabaya
Sumber                  : http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/27209113130.pdf

NAMA ANGGOTA                                        
1.     RIZKY NAILUVAR              (26210179)
2.     YESI KURNIYATI                (28210624)
3.     RATNA SARI                      (25210672)
4.     DILLA OETARI. D               (22210016)    
5.     AHRARS BAWAZIER         (29210101)
KELAS                                                            : 2EB05

Abstrak
Pembayaran dalam perdagangan tidak hanya menggunakan uang, tetapi juga menggunakan surat berharga, seperti wissel dan cek.Meskipun kesamaan antara wissel dan cek sebagai alatpembayaran. Keduanya berbeda. Sedangkan wissel adalah pembayaran debit, cek adalah satu tunai. Keduanya diatur olehKUHD, namun cek lebih dari lumayan tenar wissel. Orang lebih sukamenggunakan cek dari wissel, karena cek memiliki adventageslebih: cepat, praktis, dan simpan. Baru cek telah diperbaiki dan majudengan berbagai fitur, seperti wisatawan cek, menyeberangi cek,incaso cek, kasir cek, bilyet digital cek.

Kata kunci: perdagangan, surat berharga komersial, wissel, cek.

A.      Pendahuluan
Kemajuan tekhnologi dunia demikian pesatnya ternyata menyangkut juga dalam sektor perdagangan. Hal ini terbukti diantaranya dalam hal orang menghendaki segala sesuatu yang menyangkut urusan perdagangan yang bersifat praktis dan aman serta dapat dipertanggung jawabkan, khususnya dalam lalu lintas pembayarannya.
Dalam hal ini orang tidak mutlak lagi menggunakan alat pembayaran berupa uang, melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga baik sebagai alat pembayaran kredit, artinya dalam setiap transaksi, para pihak tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup hanya mengantongi surat berharga saja.
Aman artinya tidak setiap orang yang berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena cara pembayaran surat berharga memerlukan cara-cara tertentu. Sedangkan jika menggunakan mata uang, apalagi dalam jumlah besar, banyak sekali kemungkinan timbul bahaya atau kerugian, misalnya pencurian, penipuan , perampokan dan sebagainya.
Dalam dunia perbankan dikenal bermacam-macam surat berharga, antara lain wesel, cek, aksep, dan bilyet giro. Ciri surat berharga itu adalah dapat dengan mudah dipindahtangankan dari satu orang ke orang lainnya, berfungsi sebagai alat legitimasi artinya barang siapa menguasainya dianggap sebagai orang yang paling berhak atas pembayaran dan dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah sebagai mata uang. Hal ini karena dalam sistem pembayaran dikenal adanya alat bayar kartal yang berupa uang, dan alat bayar giral yang berupa surat berharga.

B.      Teori perikatan dasar surat berharga
Penggunaan wesel dan cek sebagai alat bayar giral tidak terlepas dari perbuatan hukum yang dilakukan para pihak dalam transaksi. Pihak kreditur berhak atas pembayarannya sementara debitur berkewajiban untuk melaksanakan pembayaran. Perikatan yang melahirkan hubungan hukum tersebut dalam pelaksanaan pembayarannya tidak dilakukan dengan uang tunai, melainkan dengan menerbitkan wesel atau cek.
Keterikatan bank sebagai tertarik untuk membayar sejumlah uang pada pemegang terakhir wesel maupun cek berdasarkan teori sebagai berikut : (Imam Prayogo Suryohadibroto dan Djoko Prakoso, 1991 : 17 )
1.       Teori kreasi atau teori penciptaan (creative theori): teori ini menyatakan bahwa yang menjadi dasar hukum untuk mengikat surat berharga antara penerbit dan pemegang ialah perbuatan menandatangani surat berharga yang bersangkutan.
2.       Teori kepantasan (redeljik heids theorie): teori ini menyatakan bahwa penerbit (pendatanganan)hanya bertanggung jawab pada pemegang yang memperoleh surat berharga secara pantas (redeljik resonable). Pantas artinya menurut cara yng lazim, yang diakui oleh masyarakat dan diindungi oleh hukum. Keberatan terhadap teori ini yakni pernyataan sepihak tidak mungkin menimbulkan perikatan, jika tidak ada persetujuan dari pihak lainnya.
3.       Teori perjanjian (overeenkoms theori): teori ini menyatakan bahwa yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang ialah suatu perjanjian yang merupakan perbuatan dua pihak yaitu penerbit yang menandatangani dan pemegang pertama yang menerima surat berharga yang bersangkutan.
4.       Teori penunjukkan (vertoings theorie): teori ini menyatakan bahwa yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang ialah perbuatan penunjukan surat itu kepada debitur. Debitur yang pertama ialah penerbit, oleh siapa surat berharga itu disuruh dipertunjukan pada hari bayar. Sejak itulah timbul perikatan, dan penerbit selaku debitur wajib membayarnya.
Dari beberapa teori tersebut, maka yang paling cocok dengan mekanisme pembayaran surat berharga adalh teori perjanjian, karena bagaimanapun juga penerbitan surat berharga tidak bisa lepas dari perjanjian antara penerbit dam pemegang pertama yang keduanya terikat dalam suatu hubungan hukum dibidang perikatan.
C.      Kewajiban penerbit surat berharga
Jelas bahwa dalam penerbitan wesel maupun cek tidak terlepas dari adanya perjanjian yang dilakukan antara pihak-pihak yang terkait. Pihak-pihak itu adalah :
1.       Penerbit/penerik (terkker), yakni orang orang yang menerbitkan wesel atau cek.
2.       Tertarik (betrokenne), yakni pihak yang diharuskan untuk membayar dalam penerbita wesel atau cek.
3.       Pemegang (holder) adalah orang yang berhak atas pembayaran wesel maupun cek.
Atas penerbitan wesel tersebut, penerbit mempunyai kewajiban menjamin adanya akseptasi (pasal 180 ayat 1 KHUD). Akseptasi ini merupakan persetujuan dari tertarik untuk membayar wesel pada hari bayar.
D.      Perbedaan wesel dan cek
Berdasarkan persyaratan formil yang diatur dalam KUHD, ada beberapa perbedaan yang sangat prinsip antara wesel dan cek. Berdasarkan pasal 100 KUHD.
persyaratan formil wesel adalah sebagai berikut :
1.       Nama surat wesel yang dimuatkan didalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulisnya.
Fungsi klausa ini adalah agar surat itu dapat dengan mudah dikenali sebagai surat wesel.
2.       Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Kalusa ini merupakan klausa yang lazim dipakai dalam penerbitan surat berharga.
3.       Nama orang yang harus membayarnya.
Terikat dalam wesel dapat berupa orang atau bank. Namun pada umumnya berupa lembaga perbankan. Ini tidak terlepas dari perikatan dasar yang melatarbelakangi penerbitanya.
4.       Penetapan hari bayar (vervaldaag).
Berdasarkan hari bayarnya, wesel bisa dibagi menjadi empat jenis, yaitu :
a.       Zichtwissel (wesel atas penunjukkan)
b.      Nazichtwissel
c.       Datawissel
d.      Daagwissel
5.       Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan jika tempat tidak disebutkan secara khusus, maka tempat yang tertulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran.
6.       Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan. Persyaratan ini berkaitan dengan nama pemegang atau penggantinya yang berhak atas pembayaran.
7.       Tanggal dan tempat surat wesel ditariknya. Fungsinya adalah untuk menentukan kapan tanggal pembayaran wesel, khususnya wesel yang berjenis data wesel.
8.       Tandatangan orang yang mengeluarkannya (penarik). Berfungsi untuk sahnya wesel sebagai suatu akta.
E.       Faktor-faktor penyebab penggunaan cek dan perkembangannya.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa cek lebih disukai oleh masyarakat, yaitu:
1.       Cek merupakan alat bayar tunai, sehingga pembayarannya lebih cepat dan praktis.
2.       Masa peredaran wesel lebih lama dari pada cek
3.       Penerbitan cek lebih fleksibel, dan dapat disesuaikan dengan situasi keuangan penerbit.
4.       Cek pemindahtangannya lebih mudah
5.       Cek telah berkembang demikian pesat

PENUTUP
Kesimpulan
Masyarakat lebih menyukai cek sebagai alat bayar giral dibandingkan dengan wesel. Ada beberapa faktor tentang hal tersebut :
1.       Sifat cek sebagai alat tunai, sedangkan wesel sebagai alat bayar kredit. Faktor ini sangat sesuai dengan tuntutan dunia bisnis yang menghendaki uang cash dalam waktu pendek sedangkan wesel satu tahun
2.       Penerbitan cek lebih fleksibel disesuaikan dengan keuangan dan jenis kebutuhan penerbitnya.
3.       Pemindahtanganan cek lebih mudah dan praktis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar