Review
Jurnal : Perkembangan Wesel dan Cek Sebagai
Bayar Giral
Pengarang
: Agus
Sujatmiko
Institusi
: Universitas Airlangga Surabaya
NAMA
ANGGOTA
1.
RIZKY
NAILUVAR
(26210179)
2.
YESI KURNIYATI
(28210624)
3.
RATNA
SARI
(25210672)
4.
DILLA OETARI.
D
(22210016)
5.
AHRARS BAWAZIER (29210101)
KELAS
: 2EB05
Abstrak
Pembayaran
dalam perdagangan tidak hanya menggunakan uang, tetapi juga menggunakan surat
berharga, seperti wissel dan cek.Meskipun kesamaan antara wissel dan cek
sebagai alatpembayaran. Keduanya berbeda. Sedangkan wissel adalah pembayaran
debit, cek adalah satu tunai. Keduanya diatur olehKUHD, namun cek lebih dari
lumayan tenar wissel. Orang lebih sukamenggunakan cek dari wissel, karena cek
memiliki adventageslebih: cepat, praktis, dan simpan. Baru cek telah diperbaiki
dan majudengan berbagai fitur, seperti wisatawan cek, menyeberangi cek,incaso
cek, kasir cek, bilyet digital cek.
Kata kunci:
perdagangan, surat berharga komersial, wissel, cek.
A.
Pendahuluan
Kemajuan
tekhnologi dunia demikian pesatnya ternyata menyangkut juga dalam sektor
perdagangan. Hal ini terbukti diantaranya dalam hal orang menghendaki segala
sesuatu yang menyangkut urusan perdagangan yang bersifat praktis dan aman serta
dapat dipertanggung jawabkan, khususnya dalam lalu lintas pembayarannya.
Dalam hal
ini orang tidak mutlak lagi menggunakan alat pembayaran berupa uang, melainkan
cukup dengan menerbitkan surat berharga baik sebagai alat pembayaran kredit,
artinya dalam setiap transaksi, para pihak tidak perlu membawa uang dalam
jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup hanya mengantongi surat
berharga saja.
Aman artinya
tidak setiap orang yang berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena
cara pembayaran surat berharga memerlukan cara-cara tertentu. Sedangkan jika
menggunakan mata uang, apalagi dalam jumlah besar, banyak sekali kemungkinan
timbul bahaya atau kerugian, misalnya pencurian, penipuan , perampokan dan
sebagainya.
Dalam dunia
perbankan dikenal bermacam-macam surat berharga, antara lain wesel, cek, aksep,
dan bilyet giro. Ciri surat berharga itu adalah dapat dengan mudah
dipindahtangankan dari satu orang ke orang lainnya, berfungsi sebagai alat
legitimasi artinya barang siapa menguasainya dianggap sebagai orang yang paling
berhak atas pembayaran dan dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah
sebagai mata uang. Hal ini karena dalam sistem pembayaran dikenal adanya alat
bayar kartal yang berupa uang, dan alat bayar giral yang berupa surat berharga.
B.
Teori perikatan dasar surat berharga
Penggunaan
wesel dan cek sebagai alat bayar giral tidak terlepas dari perbuatan hukum yang
dilakukan para pihak dalam transaksi. Pihak kreditur berhak atas pembayarannya
sementara debitur berkewajiban untuk melaksanakan pembayaran. Perikatan yang
melahirkan hubungan hukum tersebut dalam pelaksanaan pembayarannya tidak
dilakukan dengan uang tunai, melainkan dengan menerbitkan wesel atau cek.
Keterikatan
bank sebagai tertarik untuk membayar sejumlah uang pada pemegang terakhir wesel
maupun cek berdasarkan teori sebagai berikut : (Imam Prayogo Suryohadibroto dan
Djoko Prakoso, 1991 : 17 )
1.
Teori kreasi atau teori penciptaan (creative theori): teori ini menyatakan
bahwa yang menjadi dasar hukum untuk mengikat surat berharga antara penerbit
dan pemegang ialah perbuatan menandatangani surat berharga yang bersangkutan.
2.
Teori kepantasan (redeljik heids theorie): teori ini menyatakan bahwa penerbit
(pendatanganan)hanya bertanggung jawab pada pemegang yang memperoleh surat
berharga secara pantas (redeljik resonable). Pantas artinya menurut cara yng
lazim, yang diakui oleh masyarakat dan diindungi oleh hukum. Keberatan terhadap
teori ini yakni pernyataan sepihak tidak mungkin menimbulkan perikatan, jika
tidak ada persetujuan dari pihak lainnya.
3.
Teori perjanjian (overeenkoms theori): teori ini menyatakan bahwa yang menjadi
dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang ialah suatu
perjanjian yang merupakan perbuatan dua pihak yaitu penerbit yang
menandatangani dan pemegang pertama yang menerima surat berharga yang
bersangkutan.
4.
Teori penunjukkan (vertoings theorie): teori ini menyatakan bahwa yang menjadi
dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang ialah
perbuatan penunjukan surat itu kepada debitur. Debitur yang pertama ialah
penerbit, oleh siapa surat berharga itu disuruh dipertunjukan pada hari bayar.
Sejak itulah timbul perikatan, dan penerbit selaku debitur wajib membayarnya.
Dari
beberapa teori tersebut, maka yang paling cocok dengan mekanisme pembayaran
surat berharga adalh teori perjanjian, karena bagaimanapun juga penerbitan
surat berharga tidak bisa lepas dari perjanjian antara penerbit dam pemegang
pertama yang keduanya terikat dalam suatu hubungan hukum dibidang perikatan.
C.
Kewajiban penerbit surat berharga
Jelas bahwa
dalam penerbitan wesel maupun cek tidak terlepas dari adanya perjanjian yang
dilakukan antara pihak-pihak yang terkait. Pihak-pihak itu adalah :
1.
Penerbit/penerik (terkker), yakni orang orang yang menerbitkan wesel atau cek.
2.
Tertarik (betrokenne), yakni pihak yang diharuskan untuk membayar dalam
penerbita wesel atau cek.
3.
Pemegang (holder) adalah orang yang berhak atas pembayaran wesel maupun cek.
Atas
penerbitan wesel tersebut, penerbit mempunyai kewajiban menjamin adanya
akseptasi (pasal 180 ayat 1 KHUD). Akseptasi ini merupakan persetujuan dari
tertarik untuk membayar wesel pada hari bayar.
D.
Perbedaan wesel dan cek
Berdasarkan
persyaratan formil yang diatur dalam KUHD, ada beberapa perbedaan yang sangat
prinsip antara wesel dan cek. Berdasarkan pasal 100 KUHD.
persyaratan
formil wesel adalah sebagai berikut :
1.
Nama surat wesel yang dimuatkan didalam teksnya sendiri dan
diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulisnya.
Fungsi klausa
ini adalah agar surat itu dapat dengan mudah dikenali sebagai surat wesel.
2.
Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Kalusa ini
merupakan klausa yang lazim dipakai dalam penerbitan surat berharga.
3.
Nama orang yang harus membayarnya.
Terikat
dalam wesel dapat berupa orang atau bank. Namun pada umumnya berupa lembaga
perbankan. Ini tidak terlepas dari perikatan dasar yang melatarbelakangi
penerbitanya.
4.
Penetapan hari bayar (vervaldaag).
Berdasarkan hari
bayarnya, wesel bisa dibagi menjadi empat jenis, yaitu :
a.
Zichtwissel (wesel atas penunjukkan)
b.
Nazichtwissel
c.
Datawissel
d.
Daagwissel
5.
Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan jika tempat tidak disebutkan
secara khusus, maka tempat yang tertulis disamping nama tertarik dianggap
sebagai tempat pembayaran.
6.
Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya,
pembayaran harus dilakukan. Persyaratan ini berkaitan dengan nama pemegang atau
penggantinya yang berhak atas pembayaran.
7.
Tanggal dan tempat surat wesel ditariknya. Fungsinya adalah untuk menentukan
kapan tanggal pembayaran wesel, khususnya wesel yang berjenis data wesel.
8.
Tandatangan orang yang mengeluarkannya (penarik). Berfungsi untuk sahnya wesel
sebagai suatu akta.
E.
Faktor-faktor penyebab penggunaan cek dan perkembangannya.
Ada beberapa
faktor yang menyebabkan mengapa cek lebih disukai oleh masyarakat, yaitu:
1.
Cek merupakan alat bayar tunai, sehingga pembayarannya lebih cepat dan praktis.
2.
Masa peredaran wesel lebih lama dari pada cek
3.
Penerbitan cek lebih fleksibel, dan dapat disesuaikan dengan situasi keuangan
penerbit.
4.
Cek pemindahtangannya lebih mudah
5.
Cek telah berkembang demikian pesat
PENUTUP
Kesimpulan
Masyarakat
lebih menyukai cek sebagai alat bayar giral dibandingkan dengan wesel. Ada
beberapa faktor tentang hal tersebut :
1.
Sifat cek sebagai alat tunai, sedangkan wesel sebagai alat bayar kredit. Faktor
ini sangat sesuai dengan tuntutan dunia bisnis yang menghendaki uang cash dalam
waktu pendek sedangkan wesel satu tahun
2.
Penerbitan cek lebih fleksibel disesuaikan dengan keuangan dan jenis kebutuhan
penerbitnya.
3.
Pemindahtanganan cek lebih mudah dan praktis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar