Kamis, 26 Juni 2014

BAB 11 Penetapan Harga Transfer dan Perpajakan Internasional



Konsep dasar perpajakan internasional
Indonesia juga bagian dari dunia internasional yang sudah pasti dalam menjalankan roda pemerintahannya melakukan hubungan internasional. Hubungan internasional dapat berupa kerjasama di bidang keamanan pertahanan, kerjasama di bidang sosial, ekonomi, budaya dan lainnya, namun pembahasan ini terbatas pada kegiatan ekspor maupun impor (Transaksi Perdagangan Internasional) yang terkait dengan pajak internasional.
Setiap kerjasama yang dilakukan oleh setiap negara tentunya harus disepakati terlebih dahulu oleh para pihak guna mencapai komitmen bersama yang termuat dalam suatu perjanjian internasional, tidak terkecuali perjanjian dalam bidang perpajakan.
Transaksi perdagangan antara dua negara atau beberapa negara berpotensi menimbulkan aspek perpajakan, hal ini tentunya harus diatur oleh kedua negara atau dunia internasional secara umum guna meningkatkan perekonomian dan perdagangan negara-negara yang melakukan kerjasama tersebut. Ini menjadi penting agar tidak menghambat aliran dana investasi akibat pengenaan pajak yang memberatkan Wajib Pajak yang bekedudukan di kedua negara yang melakukan transaksi tersebut.
Untuk itu perlu adanya kebijakan perpajakan internasional dalam hal mengatur hak pengenaan pajak yang berlaku disuatu negara, dengan asumsi bahwa disetiap negara dapat dipastikan sudah mengatur ketentuan pajak dalam wilayah yang menjadi kedaulatannya. Namun setiap negara tidak bebas mengatur pengenaan pajak terhadap badan atau warga negara asing, pajak internasional merupakan salah satu bentuk hukum internasional, dimana setiap negara harus tunduk pada kesepakatan dunia internasional yang dikenal dengan istilah Konvensi Wina.
Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional
Setiap kebijakan tentu mempunyai tujuan khusus yang ingin dicapai, begitu juga dengan kebijakan perpajakan internasional juga mempunyai tujuan yang ingin dicapai yaitu memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Salah upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.
Prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam pemajakan internasional
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netraliats yang harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakan internasional:
a)    Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
b)   Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
c)    National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.

2. Konsep  Keterkaitan Pajak dengan Laba dari Luar Negeri
Beberapa Negara separti prancis, kosta Rika, hongkong panama afrika selatan, swiss dan venezuala menerapkan prinsip pemajakan teritorial dan tidak mengenakan pajak terhadap perusahaan yang berdomisili di dalam negri yang labanya dihasilkan di luar wilayah Negara tersebut. Sedangkan kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, belanda, inggris, dan Amarika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah Negara.
3. Kredit Pajak Luar Negeri
Kredit pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negri kepada induk perusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak( yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepeda pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
4. Perencanaan Pajak dalam Perusahaan Multinasional
Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestik karena memiliki fleksibilitas geografi lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan sistem distribusi. Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan ataryuridis pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban pajak perusahaan secara keseluruhan.
Pengamatan atas masalah perencanaan pajak ini di mulai dengan dua hal dasar:
a)    Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengandalikan strategi usaha
b)   Perubahan hokum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka waktu panjang.
5. Variabel-variabel dalam penentuan harga transfer
Harga transfer menetapkan nilai moneter terhadap pertukaran antarperusahaan yang terjadi antara unit operasi dan merupakan pengganti harga pasar. Pada umumnya harga transfer dicatat sebagai pendapatan oleh satu unit dan biaya oleh unit lainnya. Transaksi lintas Negara juga membuka perusahaan multinasional terhadap sejumlah pengaruh lingkungan yang menciptakan sekaligus menghancurkan peluang untuk meningkatkan laba perusahaan melalui penetapan harga transfer. Sejumlah variabel separti pajak, tarif kompetisi laju infalsi, nilai mata uang, pembatasan atas transfer dana, resiko politik dan kepentingan sekutu usaha patungan sangat memperumit keputusan penentuan harga transfer.
6. Masalah Mendasar dalam Metode Pengalihan Harga
Dalam suatu dunia dengan harga transfer yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antar perusahaan. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antar entitas yang berhubungan istimewa tersebut. Masalah penentuan biaya ini sangat terasa dalam tingkat internasional, kareba konsep akuntansi biaya ini berbeda dari satu negara ke negara lainnya.

Soal-soal
1. Sebutkan variabel-variabel yang mempengaruhi harga transfer ?
Jawab:
  • Pajak
  • tarif kompetisi laju infalsi
  • nilai mata uang
  • pembatasan atas transfer dana
  • resiko politik
  • kepentingan sekutu usaha patungan

2. Sebutkan 3 unsur netraliats yang harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakan internasional menurut Doernberg !
Jawab:
a)            Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik)
b)           Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional)
c)            National Neutrality

3. Apakah yang dimaksud dengan Capital Export Neutrality ?
Jawab:
Capital Export Neutrality adalah Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.


Source:
http://vixionholick.wordpress.com/2013/06/21/bab-11-penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan-internasional/
http://keuanganhsu.blogspot.com/2010/04/konsep-dasar-pajak-internasional.html
http://endangkusumawati.blogspot.com/2013/06/penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar