Konsep dasar
perpajakan internasional
Indonesia
juga bagian dari dunia internasional yang sudah pasti dalam menjalankan roda
pemerintahannya melakukan hubungan internasional. Hubungan internasional dapat
berupa kerjasama di bidang keamanan pertahanan, kerjasama di bidang sosial,
ekonomi, budaya dan lainnya, namun pembahasan ini terbatas pada kegiatan ekspor
maupun impor (Transaksi Perdagangan Internasional) yang terkait dengan pajak
internasional.
Setiap
kerjasama yang dilakukan oleh setiap negara tentunya harus disepakati terlebih
dahulu oleh para pihak guna mencapai komitmen bersama yang termuat dalam suatu
perjanjian internasional, tidak terkecuali perjanjian dalam bidang perpajakan.
Transaksi
perdagangan antara dua negara atau beberapa negara berpotensi menimbulkan aspek
perpajakan, hal ini tentunya harus diatur oleh kedua negara atau dunia
internasional secara umum guna meningkatkan perekonomian dan perdagangan
negara-negara yang melakukan kerjasama tersebut. Ini menjadi penting agar tidak
menghambat aliran dana investasi akibat pengenaan pajak yang memberatkan Wajib
Pajak yang bekedudukan di kedua negara yang melakukan transaksi tersebut.
Untuk itu
perlu adanya kebijakan perpajakan internasional dalam hal mengatur hak
pengenaan pajak yang berlaku disuatu negara, dengan asumsi bahwa disetiap
negara dapat dipastikan sudah mengatur ketentuan pajak dalam wilayah yang
menjadi kedaulatannya. Namun setiap negara tidak bebas mengatur pengenaan pajak
terhadap badan atau warga negara asing, pajak internasional merupakan salah
satu bentuk hukum internasional, dimana setiap negara harus tunduk pada
kesepakatan dunia internasional yang dikenal dengan istilah Konvensi Wina.
Tujuan
Kebijakan Perpajakan Internasional
Setiap
kebijakan tentu mempunyai tujuan khusus yang ingin dicapai, begitu juga dengan
kebijakan perpajakan internasional juga mempunyai tujuan yang ingin dicapai
yaitu memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di
masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang
menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Salah upaya untuk meminimalkan
beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda
internasional.
Prinsip-prinsip
yang harus dipahami dalam pemajakan internasional
Doernberg
(1989) menyebut 3 unsur netraliats yang harus dipenuhi dalam kebijakan
pemajakan internasional:
a)
Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita
berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada
bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai
bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung
pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur
kredit pajak luar negeri.
b)
Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun
investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam
negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi
di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak
Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah
Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang
melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
c)
National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas
penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa
dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.
2.
Konsep Keterkaitan Pajak dengan Laba dari Luar Negeri
Beberapa
Negara separti prancis, kosta Rika, hongkong panama afrika selatan, swiss dan
venezuala menerapkan prinsip pemajakan teritorial dan tidak mengenakan pajak
terhadap perusahaan yang berdomisili di dalam negri yang labanya dihasilkan di
luar wilayah Negara tersebut. Sedangkan kebanyakan Negara (seperti Australia,
Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, belanda, inggris, dan
Amarika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap
laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya, tanpa melihat
wilayah Negara.
3. Kredit
Pajak Luar Negeri
Kredit pajak
dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang dibayarkan
tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negri mengirimkan
sebagian laba yang bersumber dari luar negri kepada induk perusahaan domestik).
Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan
harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak( yang dianggap
terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti
seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk
pajak terhutang kepeda pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
4.
Perencanaan Pajak dalam Perusahaan Multinasional
Dalam
melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan
tertentu atas perusahaan yang murni domestik karena memiliki fleksibilitas
geografi lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan sistem distribusi.
Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan
ataryuridis pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban pajak perusahaan
secara keseluruhan.
Pengamatan
atas masalah perencanaan pajak ini di mulai dengan dua hal dasar:
a)
Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengandalikan strategi usaha
b)
Perubahan hokum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam
jangka waktu panjang.
5.
Variabel-variabel dalam penentuan harga transfer
Harga
transfer menetapkan nilai moneter terhadap pertukaran antarperusahaan yang
terjadi antara unit operasi dan merupakan pengganti harga pasar. Pada umumnya
harga transfer dicatat sebagai pendapatan oleh satu unit dan biaya oleh unit
lainnya. Transaksi lintas Negara juga membuka perusahaan multinasional terhadap
sejumlah pengaruh lingkungan yang menciptakan sekaligus menghancurkan peluang
untuk meningkatkan laba perusahaan melalui penetapan harga transfer. Sejumlah
variabel separti pajak, tarif kompetisi laju infalsi, nilai mata uang,
pembatasan atas transfer dana, resiko politik dan kepentingan sekutu usaha
patungan sangat memperumit keputusan penentuan harga transfer.
6. Masalah
Mendasar dalam Metode Pengalihan Harga
Dalam suatu
dunia dengan harga transfer yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah
besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antar
perusahaan. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang
kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antar entitas yang berhubungan
istimewa tersebut. Masalah penentuan biaya ini sangat terasa dalam tingkat
internasional, kareba konsep akuntansi biaya ini berbeda dari satu negara ke
negara lainnya.
Soal-soal
1. Sebutkan
variabel-variabel yang mempengaruhi harga transfer ?
Jawab:
- Pajak
- tarif kompetisi laju infalsi
- nilai mata uang
- pembatasan atas transfer dana
- resiko politik
- kepentingan sekutu usaha patungan
2. Sebutkan
3 unsur netraliats yang harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakan internasional
menurut Doernberg !
Jawab:
a)
Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik)
b)
Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional)
c)
National Neutrality
3. Apakah
yang dimaksud dengan Capital Export Neutrality ?
Jawab:
Capital
Export Neutrality adalah Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar
haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau
luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban
pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan
melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
Source:
http://vixionholick.wordpress.com/2013/06/21/bab-11-penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan-internasional/
http://keuanganhsu.blogspot.com/2010/04/konsep-dasar-pajak-internasional.html
http://endangkusumawati.blogspot.com/2013/06/penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan.html